Merdeka Itu Ketika Anak Perempuan Punya Pilihan
Perkawinan Anak, Ketimpangan Gender, dan Ancaman Eksploitasi: Memastikan Setiap Anak di Lampung Berhak Tumbuh, Bermimpi, dan Menentukan Masa Depannya
Oleh: Afrintina
Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Lampung
Setiap Agustus kita merayakan kemerdekaan. Tetapi bagi seorang anak perempuan yang harus meninggalkan sekolah karena dinikahkan, kemerdekaan mungkin terasa sebagai sesuatu yang sangat jauh.
Bagi anak yang tidak memiliki keberanian untuk berkata “tidak”, karena keputusan hidupnya ditentukan orang dewasa, kemerdekaan belum benar-benar hadir. Dan bagi anak yang rentan direkrut, dibujuk, diperdagangkan, atau dieksploitasi, kemerdekaan bahkan dapat menjadi kata yang belum ia pahami maknanya.
Apakah kita sudah benar-benar merdeka, jika masih ada anak perempuan yang belum merdeka menentukan masa depannya sendiri?
Pertanyaan ini bukan sekadar refleksi menjelang Hari Kemerdekaan. Di Lampung, pertanyaan tersebut masih sangat relevan ketika kita melihat persoalan perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kerentanan anak terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
Memang, kita patut mengapresiasi adanya kemajuan. Pemerintah Provinsi Lampung menyebut prevalensi perkawinan anak di Lampung turun menjadi 4,87 persen pada 2024, lebih rendah dibandingkan angka nasional sebesar 5,90 persen.
Penurunan tersebut merupakan capaian penting. Tetapi angka penurunan tidak boleh membuat kita berhenti bertanya. Karena 4,87 persen bukan sekadar angka.
Di balik angka tersebut terdapat anak-anak yang mungkin kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, memasuki kehidupan perkawinan sebelum memiliki kesiapan, menghadapi kehamilan pada usia muda, mengalami ketergantungan ekonomi, hingga berhadapan dengan risiko kekerasan dan perceraian.
Dengan kata lain, penurunan angka adalah kemajuan, tetapi belum menjadi alasan untuk menyatakan bahwa persoalan telah selesai.
Merdeka secara Hukum, tetapi Belum Tentu Merdeka dalam Kehidupan
Indonesia telah mengambil langkah penting melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Melalui perubahan tersebut, batas minimum usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yaitu 19 tahun.
Perubahan ini penting karena negara secara tegas mengakui bahwa perkawinan pada usia anak dapat berdampak terhadap pemenuhan hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta tumbuh dan berkembang secara optimal.
Namun, hukum tidak selalu identik dengan kenyataan. Di lapangan, perkawinan di bawah usia 19 tahun masih dimungkinkan melalui mekanisme dispensasi kawin sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Data Badan Peradilan Agama menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 538 perkara dispensasi kawin yang masuk di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Dari keseluruhan perkara tersebut, 498 perkara diputus.
Angka tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Bukan untuk menyalahkan pengadilan. Bukan pula untuk menyalahkan keluarga. Tetapi untuk bertanya lebih jauh: Mengapa begitu banyak anak masih sampai pada situasi yang membuat perkawinan menjadi pilihan yang dianggap harus ditempuh?
Ketika Dispensasi Kawin Menjadi Cermin Kerentanan Anak
Kajian INFID mengenai dispensasi kawin di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, memberikan gambaran yang lebih dalam. Kajian tersebut menemukan bahwa 83 persen permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Gunung Sugih dikabulkan, sementara 14,3 persen ditolak.
Yang menarik, alasan pengajuan dispensasi kawin di Lampung Tengah tidak tunggal. Kajian INFID menemukan bahwa alasan kehamilan mencapai 40,5 persen, sementara alasan cinta juga 40,5 persen.
Data tersebut memperlihatkan bahwa perkawinan anak tidak dapat dibaca hanya sebagai persoalan hukum. Di belakang sebuah permohonan dispensasi terdapat persoalan sosial yang jauh lebih kompleks: pendidikan, relasi gender, norma sosial, tekanan keluarga, kehamilan, kemiskinan, stigma, dan bagaimana masyarakat memandang masa depan anak perempuan.
Karena itu, ketika seorang anak datang ke pengadilan untuk mendapatkan dispensasi kawin, kita tidak cukup hanya bertanya: “Apakah perkawinan ini dapat diizinkan?”
Kita harus bertanya lebih jauh: Mengapa anak ini sampai berada dalam situasi tersebut? Apakah ia masih bersekolah? Apakah ia mengalami tekanan dari keluarga? Apakah terdapat relasi kuasa yang timpang? Apakah ia benar-benar memberikan persetujuan tanpa tekanan? Apakah ia memahami konsekuensi perkawinan?
Dan yang paling penting: Apakah perkawinan merupakan solusi terbaik bagi kepentingan anak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perkawinan anak bukan semata persoalan umur. Ia merupakan persoalan hak anak, ketimpangan gender, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, perlindungan, dan masa depan.
Anak Perempuan Membayar Harga yang Lebih Mahal
Dampak perkawinan anak tidak selalu dirasakan secara sama oleh anak laki-laki dan perempuan. Anak perempuan cenderung menghadapi kerentanan yang lebih besar.
UNICEF mencatat bahwa perempuan yang menikah ketika masih anak lebih berisiko kehilangan kesempatan pendidikan, menghadapi kehamilan pada usia muda, serta mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
UNICEF juga mencatat bahwa anak perempuan dari rumah tangga miskin memiliki kemungkinan jauh lebih tinggi untuk mengalami perkawinan anak dibandingkan anak perempuan dari rumah tangga yang lebih sejahtera.
Artinya, perkawinan anak tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketimpangan. Ketika seorang anak perempuan berhenti sekolah karena menikah, ia kehilangan salah satu modal penting untuk membangun kemandirian.
Ketika ia tidak memiliki keterampilan dan akses ekonomi, ketergantungannya terhadap pasangan dapat semakin besar. Ketika ia berada dalam relasi yang tidak setara, kemampuan untuk menolak kekerasan atau mengambil keputusan atas tubuh dan kehidupannya sendiri dapat semakin terbatas.
Dan ketika kekerasan terjadi, ia mungkin tidak memiliki sumber daya maupun jaringan dukungan yang cukup untuk keluar dari situasi tersebut.
Inilah sebabnya mengapa perjuangan mencegah perkawinan anak sesungguhnya merupakan bagian dari perjuangan membangun kesetaraan gender dan memastikan kemerdekaan perempuan.
Dari Perkawinan Anak menuju Kerentanan Eksploitasi
Kita juga perlu melihat persoalan ini dalam konteks perlindungan anak yang lebih luas. Perkawinan anak tidak secara otomatis menyebabkan trafficking. Namun, berbagai faktor kerentanan yang berkaitan dengan perkawinan anak, seperti putus sekolah, kemiskinan, ketergantungan ekonomi, ketimpangan relasi kuasa, dan lemahnya sistem perlindungan, dapat beririsan dengan kondisi yang dimanfaatkan oleh pelaku eksploitasi.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak juga perlu menjadi bagian dari strategi memperkuat perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi.
Lampung sendiri kembali diingatkan mengenai ancaman tersebut pada Mei 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung, setelah Polda Lampung mengungkap kasus dugaan perdagangan dua anak perempuan asal Bandar Lampung.
Kedua korban masing-masing berusia 14 dan 15 tahun dan diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan serta penghasilan tinggi untuk kemudian dibawa ke Surabaya dan dieksploitasi.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana anak dapat menjadi sasaran bujuk rayu, manipulasi, dan eksploitasi. Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus tersebut menunjukkan bahwa kerentanan anak tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan yang terlihat sejak awal.
Ia dapat dimulai dari sebuah janji pekerjaan. Dari sebuah ajakan teman. Dari sebuah tawaran penghasilan besar. Atau bahkan dari hubungan sosial yang awalnya terlihat biasa.
Karena itu, sistem perlindungan anak harus mampu bekerja sebelum anak menjadi korban, bukan hanya setelah korban ditemukan.
Hari Anak Nasional: Jangan Berhenti pada Seremoni
Pada Webinar Perayaan Hari Anak Nasional 2026 yang diselenggarakan oleh Perkumpulan DAMAR bersama INFID dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dengan dukungan Kedutaan Besar Jerman, isu perkawinan anak menjadi salah satu ruang penting untuk membicarakan masa depan anak-anak di Lampung.
Bagi kami di DAMAR, peringatan Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti pada seremoni. Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah sistem perlindungan anak benar-benar bekerja.
Apakah anak mengetahui ke mana harus meminta pertolongan? Apakah keluarga memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi anak? Apakah sekolah mampu mendeteksi anak yang berada dalam situasi rentan? Apakah layanan kesehatan ramah terhadap anak dan remaja?
Apakah pemerintah desa memiliki kebijakan konkret untuk mencegah perkawinan anak? Apakah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan telah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama?
Dan yang tidak kalah penting: Apakah suara anak benar-benar didengar dalam setiap keputusan yang menyangkut hidup mereka?
Pertanyaan tersebut harus terus diajukan. Sebab, perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah.
Ia membutuhkan kerja bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, media, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan terutama anak-anak itu sendiri.
Kita Harus Mengubah Cara Bertanya
Selama ini, ketika terjadi perkawinan anak, masyarakat sering bertanya: “Mengapa anak itu mau menikah?”
Pertanyaan tersebut perlu kita ubah menjadi:
Mengapa anak itu tidak memiliki pilihan yang lebih aman?
Perubahan pertanyaan ini penting. Sebab, ketika kita hanya bertanya mengapa anak mau menikah, kita berisiko meletakkan seluruh beban kesalahan pada anak. Padahal seorang anak belum tentu memiliki posisi yang cukup kuat untuk mengambil keputusan secara bebas.
Sebaliknya, ketika kita bertanya mengapa anak tidak memiliki pilihan yang lebih aman, kita mulai melihat tanggung jawab sistem.
Jika masalahnya adalah putus sekolah, maka kita harus memastikan anak tetap berada dalam sistem pendidikan. Jika masalahnya adalah kemiskinan, maka perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi keluarga harus diperkuat.
Jika masalahnya adalah kehamilan, maka pendidikan kesehatan reproduksi dan akses terhadap layanan kesehatan yang ramah anak harus diperkuat.
Jika masalahnya adalah tekanan keluarga dan norma sosial, maka dialog bersama orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas harus diperluas.
Jika anak menghadapi kekerasan atau eksploitasi, maka layanan perlindungan harus bergerak cepat. Dan ketika perkara sampai ke pengadilan melalui dispensasi kawin, maka kepentingan terbaik bagi anak harus benar-benar menjadi pusat pertimbangan.
Kemerdekaan Anak adalah Ukuran Kemerdekaan Kita
Kita sering mengatakan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa. Tetapi anak-anak bukan hanya masa depan. Mereka adalah warga negara hari ini. Hak mereka tidak boleh ditunda sampai mereka dewasa.
Seorang anak perempuan yang hari ini dipaksa atau didorong untuk menikah sebelum siap bukan hanya kehilangan masa kanak-kanaknya. Ia dapat kehilangan kesempatan untuk belajar. Kehilangan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan. Kehilangan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Kehilangan kemandirian ekonomi. Dan dalam situasi tertentu, menjadi lebih rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Karena itu, merdeka bagi anak perempuan bukan hanya bebas dari perkawinan anak. Merdeka berarti memiliki pilihan.
Pilihan untuk sekolah. Pilihan untuk bermimpi. Pilihan untuk mengatakan tidak. Pilihan untuk menentukan kapan dan dengan siapa ia menikah ketika telah dewasa. Pilihan untuk hidup tanpa kekerasan. Pilihan untuk mendapatkan pertolongan ketika berada dalam bahaya. Dan pilihan untuk membangun masa depan tanpa harus menjadi korban eksploitasi.
Maka, di tengah gegap gempita perayaan kemerdekaan tahun ini, mari kita bertanya sekali lagi: Sudahkah anak-anak kita benar-benar merdeka?
Jika masih ada anak perempuan yang menikah sebelum siap, jika masih ada anak yang putus sekolah karena perkawinan, jika masih ada anak yang menjadi korban kekerasan, dan jika masih ada anak yang rentan diperdagangkan dan dieksploitasi, maka perjuangan kemerdekaan kita belum selesai.
Kemerdekaan tidak hanya tentang bagaimana kita merebut kebebasan dari penjajahan masa lalu. Kemerdekaan juga tentang bagaimana kita memastikan tidak ada anak yang kehilangan kebebasan atas masa depannya.
Dan untuk itu, kita semua harus terus bergerak.
Karena anak yang terlindungi adalah bangsa yang merdeka.
Daftar Referensi
- Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bank Data Perkara Peradilan Agama: Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2024, Wilayah Hukum PTA Bandar Lampung.
- INFID. (2024). Laporan Penelitian Kajian Dispensasi Kawin. International NGO Forum on Indonesian Development.
- INFID. (2024). Analisis Penerapan PERMA 5/2019 tentang Dispensasi Kawin. Kertas Kerja Kebijakan INFID.
- INFID. (2026, 12 Juni). Mendorong Putusan Dispensasi Kawin yang Berpihak pada Anak.
- INFID. Expert Review: Menanggapi Hasil Kajian Dispensasi Kawin Usia Anak.
- Pemerintah Provinsi Lampung. (2026, 13 Mei). Pemprov Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius.
- Pemerintah Provinsi Lampung. (2025). Pemprov Lampung dan Kementerian PPPA Tandatangani Komitmen Bersama Perkuat Pembangunan Responsif Gender dan Ramah Anak. Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Lampung.
- Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- UNICEF Indonesia. Child Marriage in Indonesia.
- UNICEF Indonesia. Child Protection.